GUITAR GCI CHAPTER PARE - JATIM

PROGRAM KERJA GCI

 


PROGRAM KERJA GCI

(GUITAR COMMUNITY OF INDONESIA)

2023 - 2028


Dalam rangka mewujudkan Program kerja dari Guitar Community of Indonesia (GCI), menyesuaikan dengan maksud dan tujuan dari GCI dalam AKTA NOTARIS NO. 02.21/02/23 , Amelia Nur Hijriati, S.H.,M.Kn, antara lain : 

  1. Memberikan pengayoman, pengarahan, pendidikan musik, kegiatan workshop musik kepada generasi muda, sertifikasi musik dalam rangka meningkatkan kualitas para pelaku musik di Negara Kesatuan Republik Indonesia;

  2. Memberikan solusi, pengembangan dunia analog maupun digital dalam perkembangan musik di masa yang akan datang untuk kemajuan musik di Negara Kesatuan Republik Indonesia;

  3. Membantu mengembangkan pelaku musik dalam mengembangkan diri dalam industri musik baik bidang gitar khususnya dan pada bidang musik, recording, dan workshop, jual beli, penelitian dalam pembuatan alat musik, penerbitan hasil produksi musik dan pemasarannya.


Dalam mencapai maksud dan tujuan tersebut Guitar Community of Indonesia membuat program-program yang dapat mendukung Pengurus di tingkat Dewan Pengurus Pusat, Regional,  Chapter bahkan sampai Sub Chapter. 


I. KERJASAMA DENGAN PARA PIHAK

  1. Merealisasikan Undang-Undang Dasar 1945, Kebebasan berpendapat dan berekspresi merupakan amanah Undang-Undang Pasal 28 dan Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan "setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat;

  2. Melakukan Kerjasama dengan pihak pemerintah dalam mengembangkan seni budaya dalam kreativitas kesenian yang dikembangkan oleh talenta-talenta yang ada di Indonesia;

  3. Melakukan kerjasama dengan pihak swasta dalam meningkatkan mutu pendidikan musik di berbagai tingkatan dalam pembelajaran musik, baik secara teori dan praktek.

  4. Melakukan kerjasama dengan dunia pendidikan umum seperti SD, SMP, SMU, PERGURUAN TINGGI, pendidikan di bidang musik, kursus musik, atau ekstrakulikuler;

  5. Melakukan kerjasama dengan pembuat produk-produk lokal, dalam rangka peningkatan produk-produk dalam negeri sebagai bentuk kearifan lokal.


II. WORKSHOP PENDIDIKAN MUSIK & PENGELOLAAN ILMU MUSIK

  1. Memberikan pendidikan ilmu musik kepada masyarakat yang belum memahami akan ilmu musik dan penerapannya secara langsung melalui workshop atau klinik musik;

  2. Memberikan pelatihan ilmu musik, dalam bentuk penyuluhan musik, klinik, ataupun workshop diluar jam sekolah pada umumnya;

  3. Sosialisasi ilmu musik di media sosial dan media online;

  4. Membuat buku-buku musik khususnya ilmu bermain gitar untuk para anggota yang tergabung ataupun tidak tergabung dalam Guitar Community of Indonesia;

  5. Memberikan arahan dalam bermain musik secara teori dan praktek;

  6. Memberikan arahan kepada anggota dalam hak cipta dan hak terkait.


III. PENGADAAN EVENT & PAMERAN MUSIK 

  1. Mengadakan event mingguan, bulanan, dan event tahunan, dalam rangka meningkatkan minat bakat generasi muda dalam mengembangkan talenta musiknya;

  2. Mengadakan pameran musik untuk mendukung peningkatan pemasaran produk lokal sebagai bentuk dukungan secara praktek;

  3. Mendukung komunitas musik lain yang sedang berkembang dalam rangka bekerja sama dalam kegiatan yang positif dalam musik;

  4. Bekerja sama dengan pihak sekolah umum dengan memberikan pendidikan musik secara berkala yang diajarkan oleh pendidik musik yang bersertifikat;

  5. Bekerja sama dengan marketplace dan interaksi dengan publik;

  6. Mengadakan pendidikan musik di SD, SMP, SMU, bahkan Perguruan Tinggi dan tempat lain yang non pendidikan;


IV. BRAINSTORMING ONLINE 

  1. Bersama-sama anggota GCI mengumpulkan gagasan atau ide yang bisa mendapatkan solusi dalam meningkatkan mutu pendidikan musik di Indonesia;

  2. Membuat ide-ide kreatif dalam sebuah aplikasi online dalam rangka mendukung program-program yang telah ada;

  3. Mengorbitkan talenta-talenta yang berbakat melalui Brainstorming online;


V. PELATIHAN DAN PEMBINAAN ORGANISASI (KADERISASI)

  1. Melakukan pendidikan dalam organisasi musik kepada anggota;

  2. Memberikan penyuluhan secara mendasar tentang organisasi musik dan tata cara penerapan pembelajaran organisasi;

  3. Memberikan penyuluhan secara teori dan praktek dalam penerapan organisasi ke dalam masyarakat musik;

  4. Memberikan kesempatan kepada generasi muda untuk ikut serta dalam pengelolaan organisasi musik;

  5. Memberikan kesempatan kepada generasi muda untuk dapat magang dan mendapatkan pelatihan musik di berbagai tempat;


VI. PEMBUATAN ALBUM KOMPILASI MUSIK

  1. Merencanakan, menyusun, membentuk, mencetak, membuat album kompilasi yang dapat dinikmati oleh khalayak umum;

  2. Mengeluarkan Album kompilasi sesuai dengan target organisasi;

  3. Melakukan kerjasama dengan platform digital maupun analog dalam program kompilasi;   


VII. PENERAPAN TERHADAP UNDANG-UNDANG HAK CIPTA

  1. Memberikan penyuluhan ke anggota tentang pentingnya Undang-undang Hak Cipta dalam karya musik;

  2. Bekerja sama dengan LMK-LMK yang tergabung dalam LMKN dalam peningkatan produksi musik dan penerapan UU HAK CIPTA;

  3. Melakukan kerjasama dengan Perusahaan Label musik dalam pengorbitan musisi dalam rangka penerapan UU HAK CIPTA;

  4. Memberikan penyuluhan kepada para musisi yang melakukan tindakan yang salah dalam penggunaan lagu milik orang lain dalam rangka penerapan UU HAK CIPTA; 


VIII. KELEMBAGAAN & KINERJA KELOMPOK MUSIK

  1. Menjalin kerjasama dengan kelompok musik dalam rangka pengembangan organisasi musik;

  2. Melakukan pembinaan dalam kelompok musik;

  3. Memberikan pendidikan teori dan praktek pada kelompok musik;

  4. Menjaga nilai-nilai kearifan lokal pemusik jalanan;

  5. Menjalin kerjasama bersama dengan kelembagaan lain selain musik;

  6. Menjalin kerjasama dengan kafe, mall, tempat wisata, fasilitas pemerintah, Gedung olah raga, dan area publik lainnya.


Demikian Program-program kerja untuk kegiatan Guitar Community of Indonesia (GCI) periode tahun 2023 - 2028 dalam rangka peningkatan mutu musik di Indonesia.


DEWAN PIMPINAN PUSAT 

GUITAR COMMUNITY OF INDONESIA 



                                      TTD                                                              TTD 



PUGUH TRIWIBOWO, S.T.,S.H., M.H.     ADVENTUS DWI SASONGKO, S.E.

                       ( KETUA UMUM )                                    ( SEKRETARIS UMUM)